Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlaku Hari Ini, Ini Daftar Pelanggaran & Dendanya
JAKARTA — Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 mulai Senin, 2 Februari 2026 hingga 15 Februari 2026. Operasi ini digelar menjelang bulan suci Ramadan sebagai upaya meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas di jalanan ibu kota.
Ada 9 jenis pelanggaran lalu lintas utama yang menjadi sasaran penindakan. Setiap pelanggaran akan dikenai sanksi denda atau pidana sesuai ketentuan pada Undang-Undang Lalu Lintas. Berikut ringkasan pelanggaran beserta ancaman hukumannya:
- Melawan arus – dikenai pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda sampai Rp500 ribu.
- Tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) – ancaman kurungan hingga 4 bulan atau denda Rp1 juta.
- Melebihi batas kecepatan – pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara – termasuk pelanggaran yang ditekan.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol – sanksi pidana dan denda berat.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman – dikenakan sanksi sesuai aturan lalu lintas.
- Pelat nomor tidak sesuai ketentuan – pelanggaran administratif.
- Pengendara motor tanpa helm SNI – termasuk pelanggaran yang disasar.
- Knalpot brong – pidana kurungan hingga 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Operasi ini tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga edukasi keselamatan berlalu lintas kepada pengguna jalan agar tertib dan mengurangi kecelakaan di Jakarta.
Dengan adanya operasi ini, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, membawa dokumen lengkap, serta menjaga perilaku berkendara yang aman demi keselamatan bersama.
Related Keywords: Operasi Keselamatan Jaya, denda pelanggaran lalu lintas Jakarta, pelanggaran SIM, knalpot brong, Polda Metro Jaya
