Bima Arya Sindir Fadia Arafiq soal Korupsi
Bima Arya sindir Fadia Arafiq setelah muncul pernyataan Bupati Pekalongan tersebut yang mengaku tidak memahami aturan pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi sebelum terjun ke dunia politik. Wakil Menteri Dalam Negeri itu menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran dalam kasus dugaan korupsi yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Bima Arya, seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh terhadap kebijakan dan tata kelola pemerintahan di wilayah yang dipimpinnya. Karena itu, dalih tidak memahami aturan dinilai tidak relevan ketika seorang pejabat publik terjerat perkara korupsi.
Ia menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar persoalan ketidaktahuan terhadap regulasi, melainkan berkaitan dengan kesadaran dan tanggung jawab terhadap jabatan.
“Kalau masih juga menjadi pelaku korupsi, itu namanya bukan tidak paham, tetapi bisa jadi kesengajaan,” kata Bima Arya saat dimintai tanggapan terkait kasus tersebut.
Pernyataan tersebut merespons perkembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. KPK sebelumnya menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang sebelumnya dikenal luas sebagai figur publik di dunia hiburan. Fadia Arafiq memang dikenal sebagai penyanyi dangdut sebelum memulai karier politiknya dan kemudian terpilih sebagai Bupati Pekalongan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK, Fadia disebut sempat menyampaikan bahwa dirinya tidak memahami secara detail aturan birokrasi pemerintahan. Ia juga mengungkapkan bahwa selama menjabat lebih banyak menjalankan kegiatan seremonial.
Namun bagi Bima Arya, setiap orang yang memutuskan maju sebagai kepala daerah harus siap mempelajari tata kelola pemerintahan secara serius. Jabatan kepala daerah, menurutnya, bukan hanya posisi politik, melainkan tanggung jawab besar terhadap masyarakat.
Ia menekankan bahwa kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi birokrasi di daerah. Karena itu, mereka harus mampu memahami dan mengendalikan sistem pemerintahan yang berjalan di bawah kepemimpinannya.
“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah. Bukan saja harus menguasai, tetapi juga mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya,” ujar Bima Arya.
Bima Arya juga menambahkan bahwa latar belakang profesi seseorang tidak menjadi penghalang untuk mempelajari sistem pemerintahan. Banyak kepala daerah di Indonesia yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengusaha hingga tokoh publik, namun tetap mampu memahami birokrasi setelah menjabat.
Karena itu, menurutnya, setiap pejabat publik memiliki kewajiban untuk terus belajar dan memahami aturan yang berlaku. Terlebih lagi, jabatan kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq sendiri berkaitan dengan proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah. Penyidik KPK menduga terdapat praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, perkara tersebut juga diduga melibatkan sejumlah pihak lain yang memiliki hubungan dengan pengelolaan proyek di daerah tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan normal meskipun bupati tengah menjalani proses hukum. Untuk menjaga stabilitas pemerintahan, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai pelaksana tugas bupati.
Langkah ini dilakukan agar pelayanan publik dan administrasi pemerintahan di daerah tetap berjalan tanpa hambatan.
Kasus yang menyeret Fadia Arafiq sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya integritas bagi pejabat publik. Bagi Bima Arya, jabatan kepala daerah seharusnya dipandang sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar sarana mencari keuntungan pribadi.
Ia menegaskan bahwa pejabat publik harus menjaga kepercayaan masyarakat yang telah memberikan mandat melalui proses demokrasi.
Kasus korupsi di tingkat daerah selama ini memang menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Penindakan terhadap praktik korupsi diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.
Bagi pemerintah pusat, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah merupakan kunci untuk memastikan pembangunan berjalan secara adil dan berkelanjutan.
