DPR RI ‘Semprot’ Kapolres Sleman soal Penetapan Hogi Minaya Jadi Tersangka
Jakarta, 29 Januari 2026 — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berlangsung tegang saat membahas kasus Hogi Minaya, warga Sleman, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian setempat setelah mengejar dua penjambret yang mencuri tas istrinya. Anggota DPR mengecam penanganan perkara itu dan bahkan menegur keras Kapolres Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo.
Awal Kasus: Mengejar Jambret Berujung Tersangka
Kasus bermula pada April 2025, ketika Hogi Minaya (43) mengejar dua pelaku penjambretan yang telah merampas tas istrinya, Arsita Minaya. Saat kejar-kejaran itu berlangsung, sepeda motor yang dikendarai para pelaku oleng dan menabrak tembok pembatas jalan hingga keduanya meninggal dunia.
Aksi Hogi yang dilatarbelakangi pembelaan diri ini justru berujung pada dirinya dijadikan tersangka oleh Polres Sleman. Aparat menjerat Hogi dengan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) karena dianggap lalai dalam membawa kendaraan yang menyebabkan kecelakaan. Langkah ini mengundang kritik luas dari masyarakat dan pakar hukum karena banyak pihak menilai Hogi justru layak dipandang sebagai korban yang membela diri.
Sorotan DPR: Kritik Tajam terhadap Kapolres Sleman
Dalam RDP yang digelar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, anggota Komisi III DPR mengkritik keras Kapolres Sleman atas strategi penanganan perkara yang dinilai keliru menerapkan hukum. Legislator Safaruddin, dari Fraksi PDI Perjuangan, menilai Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman salah memahami ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait pembelaan diri.
Safaruddin mempertanyakan mengapa aparat menahan dan menetapkan Hogi sebagai tersangka padahal ia mengejar pelaku penjambretan untuk melindungi keselamatan keluarganya. Ia juga menegaskan bahwa Pasal 34 KUHP memberikan pembelaan diri sebagai alasan yang membebaskan seseorang dari pidana jika tindakan itu dilakukan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan yang nyata.
“Saya heran seorang Kapolres sedangkan tidak memahami dasar hukum yang berlaku,” tegas Safaruddin dalam rapat tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa jika ia masih menjabat sebagai Kapolda, ia akan mencopot Edy dari jabatannya karena ketidakpahaman tersebut.
Kapolres Sleman Minta Maaf di DPR
Menanggapi kritikan anggota DPR, Kapolres Sleman menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya, istrinya, dan seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengakui telah salah menerapkan pasal hukum dan menyatakan bahwa kepastian hukum merupakan tujuan mereka dalam menangani kasus tersebut. Namun, ia mengaku bahwa langkah hukum yang diambil kemudian terbukti kurang tepat dalam konteks ketentuan yang relevan.
Permintaan maaf itu menjadi momen penting dalam forum resmi tersebut, dimana Kapolres menyatakan kesiapannya menerima masukan dan memperbaiki proses penegakan hukum di masa mendatang.
Publik dan DPR Dorong Akhiri Perkara
Selain kritik terhadap Kapolres, Komisi III DPR juga meminta Kejari Sleman menghentikan perkara terhadap Hogi Minaya, mengingat kasus itu telah memicu kekhawatiran publik tentang perlindungan hukum yang adil dan pemahaman aturan baru. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam kesimpulan rapat meminta agar perkara dihentikan dan proses hukum diarahkan pada landasan hukum yang benar, termasuk prinsip pembelaan diri dalam KUHP baru.
Berita ini berakhir dengan catatan bahwa kasus Hogi Minaya menjadi sorotan bukan hanya masalah hukum semata, tetapi juga cerminan tantangan dalam penerapan aturan hukum baru di Indonesia. Aparat penegak hukum diingatkan untuk terus memperbarui pemahaman dan praktiknya sesuai perkembangan aturan agar keadilan substansial dapat terwujud dalam setiap kasus yang dihadapi.

