KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dalam Kasus Eks Menag Yaqut, Tanah dan Mobil Ikut Disita
TentangRakyat.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menyita berbagai aset bernilai fantastis yang totalnya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Aset yang disita bukan hanya uang tunai, tetapi juga sejumlah kendaraan dan properti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Uang Miliaran hingga Mata Uang Asing Disita
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dan upaya pemulihan kerugian negara.
Dalam operasi penyitaan tersebut, KPK mengamankan berbagai uang tunai dalam beberapa mata uang, di antaranya:
- 3,7 juta dolar AS
- Rp22 miliar
- 16.000 riyal Saudi
Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah aset lain seperti empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan aliran dana hasil korupsi.
Kerugian Negara Diduga Capai Rp622 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengaturan kuota tambahan haji Indonesia. Berdasarkan perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.
Dugaan korupsi muncul setelah adanya perubahan pembagian kuota tambahan haji yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Seharusnya, kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun kebijakan yang diambil saat itu diduga mengubah komposisi pembagian tersebut.
Perubahan ini diduga membuka celah praktik korupsi dalam pengaturan kuota serta potensi keuntungan ilegal dari pengelolaan perjalanan haji.
Dua Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:
- Yaqut Cholil Qoumas – mantan Menteri Agama
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex – mantan staf khusus Menteri Agama
Penyidik juga terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
Fokus KPK: Pemulihan Aset Negara
Selain penegakan hukum terhadap para tersangka, KPK juga menitikberatkan proses penyidikan pada asset recovery atau pemulihan aset negara.
Langkah penyitaan aset bernilai ratusan miliar rupiah ini menjadi bagian dari upaya untuk mengembalikan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
📌 Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus berkembang. KPK telah menyita berbagai aset bernilai lebih dari Rp100 miliar, mulai dari uang tunai hingga properti dan kendaraan. Dengan estimasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah penyitaan aset menjadi bagian penting dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.

