Hukum & PolitikNasionalPolitik

Polemik Ijazah Gibran Memanas, Ini Sikap 8 Partai Politik di DPR Usai Putusan MA

JAKARTA — Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian politik nasional setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMA miliknya. Putusan tersebut memicu beragam respons dari delapan partai politik di DPR, mulai dari dorongan untuk menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme konstitusional hingga sikap yang masih menunggu kajian lebih lanjut.

Dalam laporan CNN Indonesia pada Senin (2/11/2026), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN) telah menyampaikan pandangan masing-masing.

Perbedaan sikap muncul setelah MA pada Jumat (30/10/2026) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Sejumlah partai mendorong pembahasan lebih lanjut di parlemen, termasuk kemungkinan penggunaan hak angket. Partai lainnya menekankan perlunya memahami putusan pengadilan secara utuh, meminta penjelasan lembaga terkait, atau masih mengkaji langkah yang akan diambil.

Putusan MA Picu Perbedaan Sikap Partai Politik

Putusan MA menjadi perkembangan terbaru dalam polemik administrasi pendidikan Gibran. Dalam perkara tersebut, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi objek sengketa tidak sah dan batal demi hukum.

Persoalan ini berbeda dari gugatan hasil Pilpres 2024 yang sebelumnya diperiksa MK. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat oleh Gibran dalam konteks perkara tersebut.

Perbedaan ruang lingkup kedua putusan itu menjadi salah satu dasar perdebatan politik di DPR. Sejumlah anggota parlemen menilai kedua putusan perlu dipelajari untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan kewenangan lembaga negara.

Namun, putusan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak dengan sendirinya menjadi keputusan pemakzulan. Setiap langkah terkait kedudukan wakil presiden harus mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku.

PKS dan PDIP Dorong Pembahasan Lanjutan di DPR

PKS menyambut putusan MA dan menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan tindak lanjut yang jelas. Sekretaris Jenderal DPP PKS Muhammad Kholid menyatakan persyaratan pendidikan merupakan kewajiban hukum bagi pejabat publik.

Kholid mendorong DPR mempelajari putusan MA dan MK secara menyeluruh, memeriksa dokumen yang relevan, serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan pandangan ahli hukum tata negara. PKS juga membuka komunikasi dengan partai lain untuk membahas kemungkinan langkah lanjutan.

Sementara itu, PDIP melalui Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto menilai persoalan tersebut menyangkut persyaratan konstitusional. Hasto mengatakan partainya tidak dapat bergerak sendiri untuk mendorong penggunaan hak angket karena PDIP memiliki 110 kursi di DPR.

PDIP pun mulai menjajaki dialog dengan partai lain guna membahas tindak lanjut yang memungkinkan. Meski demikian, dukungan terhadap hak angket tetap memerlukan proses politik dan pemenuhan persyaratan sesuai tata tertib DPR.

Demokrat Soroti Legitimasi Gibran, Gerindra Minta Penjelasan

Partai Demokrat mengambil sikap lebih tegas melalui Wakil Sekretaris Jenderal Jansen Sitindaon. Ia menilai putusan MA menimbulkan persoalan serius terkait persyaratan Gibran sebagai wakil presiden.

Jansen menyebut pengunduran diri atau proses pemakzulan melalui DPR dan MPR sebagai dua kemungkinan yang menurut pandangannya dapat dipertimbangkan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan politik dan hukum Jansen, bukan keputusan resmi DPR atau MPR.

Di sisi lain, Partai Gerindra meminta lembaga yang berwenang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA. Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso menyatakan partainya menghormati putusan pengadilan dan meminta semua pihak memahami objek serta konsekuensi hukumnya secara utuh.

Gerindra juga menyoroti perlunya penjelasan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Pemilihan Umum mengenai administrasi pencalonan pada saat Pilpres 2024.

PKB Kaji Langkah Politik, Golkar Pilih Berhati-hati

PKB menilai putusan MA menambah dasar pertimbangan bagi DPR dalam menentukan sikap politik. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menjelaskan bahwa putusan MA menyangkut tindakan administratif penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

PKB akan menjadikan putusan MA dan MK sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya. Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari fraksi yang sama, Eka Widodo, juga mengusulkan pembentukan panitia khusus atau pansus.

Sementara itu, Golkar menegaskan perlunya kehati-hatian. Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan putusan MA, tetapi menekankan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati.

Golkar akan mempelajari putusan secara lengkap sebelum menentukan langkah lebih jauh. Doli juga menilai persoalan tersebut telah memasuki ranah politik setelah berkembang melalui proses hukum di MA dan MK.

NasDem dan PAN Belum Menentukan Langkah Lanjutan

NasDem belum menyampaikan arahan khusus untuk menindaklanjuti polemik tersebut. Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni mengatakan partainya masih berpegang pada arahan Ketua Umum Surya Paloh agar mendukung pemerintah dan bekerja sesuai aturan.

Sahroni juga menyebut NasDem tengah memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Pernyataan itu menunjukkan bahwa partai tersebut belum mengumumkan langkah khusus terkait polemik ijazah Gibran.

Adapun PAN masih mengkaji perkembangan putusan pengadilan. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi sebelumnya menyatakan partainya ingin memastikan setiap langkah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

Dengan demikian, delapan partai di DPR belum menunjukkan satu sikap politik yang seragam. Sejumlah partai mendorong tindak lanjut, sedangkan lainnya masih mempelajari konsekuensi hukum dan politik dari putusan MA.

Apa Dampaknya bagi Kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden?

Perbedaan sikap partai politik membuat polemik ijazah Gibran berpotensi berlanjut dalam pembahasan di parlemen. Namun, wacana hak angket, pansus, pengunduran diri, maupun pemakzulan harus dibedakan dari keputusan formal lembaga negara.

Hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang penting, strategis, serta berdampak luas. Penggunaannya harus memenuhi ketentuan konstitusi dan tata tertib DPR.

Sementara itu, pemakzulan presiden atau wakil presiden memiliki prosedur konstitusional tersendiri berdasarkan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut tidak terjadi secara otomatis hanya karena sebuah partai mengusulkan atau menyampaikan pendapat politik.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil kajian masing-masing fraksi, komunikasi antarpartai, dan penjelasan lembaga terkait mengenai konsekuensi putusan MA.

Untuk saat ini, perhatian publik tertuju pada kemungkinan terbentuknya kesepakatan politik di DPR. Meski sejumlah partai mendorong tindak lanjut, keputusan mengenai langkah resmi parlemen masih harus menunggu proses dan mekanisme yang berlaku.

Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka dan perbedaan sikap delapan partai politik di DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *