Dosen Ikut Jadi Korban, Kasus Pelecehan Verbal Mahasiswa FH UI di Grup Chat Kian Meluas
Kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia terus berkembang dan memunculkan fakta baru. Tidak hanya mahasiswi, sejumlah dosen juga menjadi korban dalam percakapan tidak pantas yang terjadi di sebuah grup chat internal mahasiswa.
Informasi ini terungkap setelah kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menyampaikan perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini terdapat puluhan korban yang telah teridentifikasi, terdiri dari mahasiswa dan tenaga pengajar.
Timotius menyebutkan bahwa setidaknya 20 mahasiswi telah memberikan kuasa hukum kepadanya untuk menangani perkara ini. Selain itu, ia juga menerima informasi bahwa terdapat sekitar tujuh dosen yang turut menjadi korban dalam percakapan yang mengandung unsur pelecehan verbal.
Menurutnya, jumlah korban berpotensi terus bertambah. Ia menduga masih banyak pihak yang belum menyadari bahwa mereka menjadi objek pembicaraan tidak pantas dalam grup tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa dampak kasus tidak hanya terbatas pada korban yang sudah melapor, tetapi juga bisa meluas ke pihak lain.
Kasus ini bermula dari terbongkarnya isi percakapan dalam grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa. Percakapan tersebut berisi komentar tidak senonoh, termasuk objektifikasi terhadap perempuan, baik sesama mahasiswa maupun dosen di lingkungan kampus.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginisiasi forum persidangan terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral terhadap kasus tersebut. Namun, pada awalnya hanya dua mahasiswa yang bersedia hadir, sementara 14 lainnya sempat tidak diizinkan oleh orang tua mereka untuk mengikuti proses tersebut.
Setelah melalui proses komunikasi, akhirnya seluruh mahasiswa yang diduga terlibat dapat mengikuti forum tersebut. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk membuka transparansi serta memberikan kejelasan kepada publik terkait kasus yang menimbulkan keresahan luas di kalangan mahasiswa.
Di sisi lain, Badan Eksekutif Mahasiswa UI bersama aliansi mahasiswa mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk turun tangan secara langsung. Mereka menilai kasus ini tidak boleh diselesaikan secara internal kampus saja, mengingat dampaknya yang luas dan serius.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di salah satu institusi pendidikan hukum terkemuka di Indonesia. Tindakan para mahasiswa tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai hukum dan etika akademik yang seharusnya mereka junjung tinggi.
Selain itu, kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai budaya komunikasi di kalangan mahasiswa, khususnya terkait normalisasi candaan yang mengandung unsur pelecehan. Banyak pihak menilai bahwa perilaku tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai hal sepele, karena berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi korban.
Secara hukum, tindakan pelecehan verbal yang dilakukan melalui media digital dapat masuk dalam kategori kekerasan seksual non-fisik. Undang-undang yang berlaku di Indonesia mengatur bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti.
Pihak kampus sendiri menyatakan tengah melakukan investigasi terhadap kasus ini. Mereka menegaskan komitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan tempat untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat orang lain. Transparansi, penegakan aturan, serta perlindungan terhadap korban menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan tuntas.

